Selasa, 18 September 2012

Hak asasi manusia

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

PILKADA DKI: Menko Polhukam Djoko Suyanto Instruksikan TNI & Polri Netral

JAKARTA: Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta aparat TNI dan Polri tetap bersikap netral dalam Pilkada DKI Jakarta yang digelar pada Kamis, 20 September.

"Aparat TNI dan Polri diharuskan bersikap netral. Kalau ada satu dua tim sukses pasangan calon mendekati TNI dan Polri yang aktif tidak usah direspons. Aparat harus netral," katanya kantor Presiden Jakarta, Selasa (18/9/2012).

 Djoko mengungkapkan dalam Pilkada DKI kali ini  pertarungan dua kandidat calon gubernur  berlangsung hangat dan ketat. Isu suku, agama, dan ras antargolongan juga mewarnai persaingan memperebutkan posisi nomer satu di Ibu Kota.
Namun, Djoko berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu SARA hingga proses pencoblosan nanti.

"Saya harap, isu SARA yang timbul dapat dicerna dengan baik, tidak usah terhanyut oleh provokasi kerusuhan dan kekerasan," ujarnya.

Djoko juga meminta tim sukses kedua kandidat menahan diri saat pelaksaan pencoblosan hingga pengumuman. Dalam persaingan ini pasti ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. "Tim sukses harus mampu menenangkan para pendukungnya  dalam menghadapi hasil pilkada nanti." (bas)