Jumat, 09 Desember 2011


Australia Meminta Arab Saudi Batalkan Hukuman Cambuk

SYDNEY, (PRLM).- Pemerintah Arab Saudi, Kamis (8/12) akan menghukum cambuk jemaah haji asal Australia, Mansyur Almaribe (45) sebanyak 500 kali.
Pria keturunan Arab yang sudah lama menjadi warga negara Australia itu dituduh melakukan penghinaan terhadap para sahabat Nabi Muhammad.
Selain hukuman cambuk, Mansyur juga akan dipenjara selama setahun. Dalam hukum Arab Saudi, penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan sahabatnya merupakan pelanggaran hukum berat.
Dilaporkan, Mansyur Almaribe sudah ditahan di Kota Madinah sejak bulan lalu. Menurut aparat keamanan Arab Saudi, Mansyur melakukan aksi penghinaan terhadap sahabat Nabi Muhammad itu di sela-sela kegiatan ibadah haji bulan lalu.
Sementara itu, pemerintah Australia sudah mengontak Kedubes Arab Saudi untuk membatalkan hukum cambuk tersebut."Pemerintah Australia menentang hukuman cambuk," demikian pernyataan Kemenlu Australia seperti dikutip yahoo news, Kamis (8/12). (A-133/A-88)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar